inparametric.com

GNU/Linux | Behavior | Higher Education | SPSS | Statistics |






Kontroversi Pernikahan Beda Agama

17 January, 2005 (03:45) | resensi | By: Bhina Patria | Viewed 2373 times

Judul buku: Memoar Cintaku, Pengalaman Empiris Pernikahan Beda Agama
Penulis : Ahmad Nurcholish
Pengantar: KH. Abdurrahman Wahid, Djohan Effendi
Penerbit: LkiS Yogyakarta
Cetakan: Pertama, Oktober 2004
Tebal: xlvii + 356 hal

Pernikahan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru lagi di masyarakat Indonesia yang multi kultural. Tidak hanya di masyarakat umum, di lingkungan selebritis pun pernikahan semacam ini sudah berlangsung sejak lama. Sekedar menyebut beberapa pasangan, Jamal Mirdad (Islam) dan Lydia Kandou (Kristen); Nurul Arifin (Islam) dan Mayong (Katolik); dan tentu saja yang masih segar dalam ingatan kita adalah pasangan Ari Sihasale (Kristen) dan Nia Zulkarnaen (Islam). Mungkin karena atribut keartisan yang mereka sandang maka pernikahan beda agama dilingkungan selebritis terasa lebih bisa dimaklumi dibandingkan dengan ketika terjadi di khalayak masyarakat umum.

Pernikahan beda agama selalu saja menuai kontroversi dan polemik di kalangan masyarakat umum. Fenomena pernikahan semacam ini semakin menuai kontroversi tatkala terjadi di kalangan aktivis pergerakan Islam yang notabene adalah insan-insan yang lebih paham akan agama dibanding khalayak pada umumnya. Tema inilah yang diangkat dalam memoar ini. Penulisnya, Ahmad Nurcholish yang seorang muslim, mengungkapkan pengalaman pribadinya yang mempersunting gadis keturunan Tionghoa (Ang Mei Yong), penganut agama Khonghucu yang taat.


Pada bagian awal buku, penulis menyajikan perjalanan masa kecilnya di Grobogan, Purwodadi, Jawa Tengah yang selalu dekat dengan nuansa nyantri di pondok pesantren beserta keterlibatan dalam berbagai organisasi. Di lanjutkan dengan kisah kehidupan penulis setelah hijrah ke Jakarta yang juga masih diwarnai kegemaran beraktivitas dalam organisasi keislaman. YISC (Youth Islamic Study Club) Al-Azhar, Paramadina, IIMaN (Indonesian Islamic Media Network), Tazkia Sejati dan HMI adalah beberapa organisasi yang diakrabi oleh penulis. Keterlibatan dalam aktivitas di organisasi-organisasi inilah yang memperluas wawasan pemikiran keagamaan penulis. Diskusi-diskusi intens yang dilakukan secara bertahap mengubah halauan sikap keberagamaan penulis dari eksklusif-konservatif menjadi inklusif-pluralis (hlm 39). Selain aktif pada organisasi keislaman, penulis juga terlibat di organisasi antar umat beragama yaitu Forum Dialog Generasi Muda Antar-iman (GEMARI). Di organisasi inilah penulis bertemu dengan Ang Mei Yong yang kemudian menjadi istrinya.

Pada bagian selanjutnya kita akan memasuki inti dari buku ini yaitu seputar pelaksanaan pernikahan beda agama yang mengundang kontroversi. Munculnya pro dan kontra dari kedua pihak keluarga pasangan secara mengejutkan bisa diatasi tanpa halangan yang berarti. Tantangan yang lebih berat ternyata justru muncul dari lingkungan organisasi yang diikuti penulis. Perdebatan pro dan kontra diantara sesama aktivis yang semakin memanas akhirnya memaksa penulis untuk mengundurkan diri dari kepengurusan di YISC Al Azhar. Terungkap pula ketegangan yang terjadi pada malam sebelum perkawinan yang nyaris membuat proses pernikahan batal dilaksanakan.

Masa-masa kehidupan setelah menikah dipaparkan pada bagian selanjutnya. Dari masalah perbedaan selera makan, keengganan Kantor Catatan Sipil (KCS) mencatat pernikahan mereka, sampai rencana dan strategi dalam membesarkan anak kelak terekam dengan menarik. Proses penyesuaian dan pengelolaan konflik yang dihadapi oleh pasangan ini diungkapkan pula dalam bagian ini. Buku ini ditutup dengan pendapat para teolog yang pro dengan pernikahan beda agama dan juga sorotan media massa terhadap model pernikahan yang mereka lakukan.
Hal yang menarik adalah penulis menyebutkan bahwa pernikahan beda agama yang dilakukannya adalah suatu proses “eksperimentasi” (hlm 102). “Eksperimen” ini dilakukan penulis untuk menguji kebenaran asumsi yang berkembang di masyarakat bahwa pernikahan beda agama akan memunculkan banyak konflik dan rentan terhadap ketidakharmonisan yang akan bermuara pada perceraian. Penulis berusaha menegaskan bahwa perbedaan agama dalam sebuah perkawinan bukanlah sumber dari ketidakharmonisan ataupun potensi konflik selama perbedaan ini bisa disikapi secara arif dan dewasa. Penulis juga berusaha meletakkan dasar-dasar teologis boleh tidaknya pernikahan beda agama dilakukan oleh umat Islam.

Buku ini mempunyai makna yang begitu kuat karena merupakan pengalaman empiris dari pelaku pernikahan beda agama dan bukan dari sudut pandang para pengamat semata. Namun dengan mengusung “memoar” sebagai judul buku, seharusnya penulis bisa mengeksplorasi tahap-tahap kehidupannya secara lebih mendalam. Penulis sebenarnya bisa menggambarkan lebih mendetil lika-liku kehidupannya, aktivitas organisasinya beserta intrik-intrik yang menyertai ketika memutuskan untuk melakukan pernikahan dengan pasangan yang tidak seagama. Alih-alih melakukan eksplorasi yang lebih mendalam tentang hal tersebut penulis justru memasukkan tulisan-tulisan dari tokoh-tokoh intelektual-spiritual (teolog) yang pro terhadap pernikahan beda agama. Penulis seakan kehabisan kata-kata sehingga harus meminjam pemikiran dari para ahli untuk menguatkan argumennya tentang pernikahan beda agama. Selain itu penulis juga memasukkan transkrip dari forum-forum diskusi yang berkesan bertele-tele dan cenderung menjelma menjadi debat kusir. Pemuatan artikel dari beragam media yang membahas perkawinan mereka pada bagian akhir buku ini sebenarnya cukup menarik. Namun akibat dari pemuatan artikel-artikel ini, pembahasan yang berulang-ulang pada topik yang sama tidak bisa terhindarkan sehingga terasa agak membosankan.

Secara keseluruhan buku ini cukup informatif tidak saja bagi pasangan yang menghadapi kasus yang sama dengan penulis tapi juga bagi Anda yang tertarik dengan isu-isu kontemporer dunia Islam. Selain bisa menambah pengetahuan dan wawasan buku ini bisa menjadi salah satu sarana refleksi diri mengenai kualitas pemahaman kita terhadap Islam.
Bhina Patria
Peminat buku tinggal di Bantul

(Dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat)

Comments

Comment from ulu
Time: October 18, 2007, 7:15 pm

Kalau menurut pandangan saya, perkawinan beda agama, sebenarnya bukanlah hal yang luar biasa. Kenapa ? Saya sedikit kutip kata-kata mutiara yang bunyinya seperti ini : Apa yang kau tabur, itulah yang kau tuai. artinya simple aja, bahwa masing-masing manusia akan bertanggungjawab atas perbuatannnya sendiri dihadapan Tuhannya. Berati Dosa istri tidak dapat dipikul oleh si suami dan demikian sebaliknya, termasuk dosa-dosa keturunanna (anak). Masing2 memikulnya sendiri. Ketentuan agama ? Kalau saya lebih yakin kepada campur tangan Tuhan dalam pergulatan kehidupan insan. Kalau Tuhan sudah berkehendak mempertemukan dua insan belainan jenis dan berlainan agama, kog manusia dan agama yang menjadi repot dan marah ?!. Kenapa orang yang berbeda latar belakang budaya yang tidak ditentang ? Padahal perbedaan etnispun senantiasa banyak menimbulkan masalah dalam pernik berkeluarga, bahkan sampai cerai. Seharusnya semakin tinggi pengenalan manusia akan Tuhan dan firmannya, semakin arif dan bijaklah ia. Sebab Firman Tuhan itu mengajarkan kepada kita tentang ati kasih yang sejati. Tidak ada artinya kasih terhadap Tuhan, sementra kasih diantara manusia dengan manusia, kasih antara manusia dengan alamnya, terabaikan. Terima kasih

Comment from ida
Time: November 23, 2007, 12:48 pm

Bagaimanapun, apapun alasannya adalah lebih baik menghindari pasangan / calon pasangan yang berbeda keyakinan, perbedaan keyakinan adalah perbedaan yang paling prinsipil dan tidak / susah untuk diadaptasi, kalo pun dipaksakan akan tidak baik jadinya. anaknya nanti kebingungan dalam memilih agama orang tuanya dan masalah-masalah lainnya.
jangankan yang berbeda agama, yang seagama pun proses adaptasi nya suka terkadang terjadi perselisihan. Jadi akan lebih baik meski pun ‘in the name of Love’ hindari sajalah, toh masih banyak wanita / pria yang baik2 , ganteng2 , cakep2 ;) tanpa harus beda agama,asal memenuhi 3 kriteria aja lah minimal ( 3B ) = Brain , Beauty, Behaviour … ;).

Comment from yabezz
Time: December 11, 2007, 2:53 pm

aku TIDAK SETUJU BANGET,karena dari pernikahan Tuhan sebenarnya punya rencana yang luar biasa bagi kita umat pilihanNYA.Dia pengen keturunan kita nanti yang menjungkirbalikan dunia,menjadi alatNYA yang dashyat… dan itu bisa terjadi hanya dari pernikahan kudus,dan syaratnya yang utama yang pasti haruslah sama2 anak Tuhan dong,bukan hanya kristen KTP tapi Kristen sejati….

Comment from Dendi
Time: December 23, 2007, 1:11 pm

Dengan perbedaan Agama, bagaimana hukum dan agama (syah/tidak) jika sebelumnya dilakukan pernikahan secara KUA bberapa bulan kemudian melakukan pernikahan sipil/gereja dengan orang yang Sama?Apakah perkawinan harus dibatalkan jika YA bagaimana dengan Akte Kelahiran Anak.

Comment from Marhaennia
Time: January 31, 2008, 1:48 am

Well.. Meskipun saya terlahir dari keluarga penganut Islam, tapi saya pribadi tidak menentang pernikahan berbeda keyakinan. Alasannya adalah untuk tidak menjadikan agama sebagai basis untuk menilai atau bahkan memutuskan seseorang itu baik atau tidak, benar atau salah. Bagaimana jika memang Tuhan YME yang memang mempertemukan pasangan yang berbeda keyakinan ini?? Saya rasa agama yang sama tidak akan selamanya menjamin kelanggengan suatu hubungan, entah itu hubungan sosialisasi antar manusia dalam suatu komunitas atau hubungan pernikahan. Jika kita hanya menekankan kenegatifan dalam suatu pebedaan, maka hasil yang akan keluar adalah sama negatifnya, atau lebih parah. Saya harap Negara tercinta kita ini, INDONESIA, akan lebih peka terhadap perbedaan-perbedaan yang memang sudah kita miliki sebagai bangsa, perbedaan suku, etnis, budaya, dan agama.. Kita mengagungkan UNITY IN DIVERSITY, alias PANCASILA.. so why can’t we even unite in diversity as in religion difference??? Semuanya tergantung pada faktor manusia sebagai pribadi. Kalo memang penjahat mah penjahat aja, mau Islam, Kristen, Katolik, Hindu atau Budha.

Comment from rifai
Time: February 24, 2008, 10:28 am

manusia diberi akal budi oleh Tuhan, akal budi digunakan untuk menentukan apa yang akan dilakukan dan resiko dari apa yang dilakukan. kalau kita percaya kepada Tuhan dan yakin Tuhan itu ada, maha segala-galanya, maka dia maha mengetahui segala sesuatunya. Ada bermacam-macam Agama dan aliran kepercayaan, Tuhan tentu tau akan hal itu, dan kita dipercayakan untuk mengolah semua itu dengan akal budi. Kenapa kita saling membedakan tentang keyakinan kita ? Saya muslim, saya akan melangsungkan perikahan dengan kekasih saya yang nasrani, dan dengan akal budi saya, saya meyakini perbedaan agama bukanlah penghalang dan bukan masalah kalau kita coba memahami akan Kasih Ilahi yang ada dalam agama untuk manusia.
Herannya para pemuka agama kini telah lebih hebat dari Tuhan, melarang hal-hal yang sebenarnya di perbolehkan di Aturan agama yang diyakininya.
saya menjadi ragu akan makna mereka menjadi pemuka agama, apakah ingin membantu umatnya mencapai keselamatan atau hanya takut kehilangan umat yang ujung-ujungnya mereka tidak akan di dengarkan lagi oleh umat.:-w:o

Comment from diandra
Time: March 27, 2008, 5:52 pm

Kita tidak bisa memilih akan jatuh cinta dan berjodoh dengan siapa. Saya (Kristen)tahun depan berencana akan melangsungkan pernikahan dengan tunangan saya (Muslim). Saya percaya bahwa melangsungkan pernikahan adalah sebuah niat yang suci dan untuk sebuah niat yang suci, Tuhan pasti akan sediakan jalan. Kami akan menikah secara Islam. TApi kami tetap pada keyakinan masing2. Terlepas dari itu semua,saya percaya bahwa Tuhan itu satu. Jadi tidak ada salahnya hidup dengan pasangan yang berbeda agama dengan kita. Karena kita sesungguhnya hanya menyembah satu Tuhan. :)>-

Comment from dikson kristian
Time: March 28, 2008, 8:45 am

menurut saya perkawinan beda agama sebenarnya tidak bisa dilakukan karena mengingat agama sendiri adalah keyakinan sekaligus juga prinsip hidup yang tidak bisa kita paksakan terhadap orang lain..
apabila seseorang melakukan perkawinan berbeda agama maka dari segi prinsip hidup atau keyakinan saja sudah berbeda.
resikonya adalah ketika mereka mempunyai anak atau ketika mereka bercerai maka akan terjadi kesulitan kesulitan yang akan dihadapi dalam penyelesaianya

Comment from Raz
Time: June 5, 2008, 8:38 am

fsdga

Comment from Raz
Time: June 5, 2008, 9:06 am

A’kum semua

islam sudah menjelaskan kesemuanya di dalam al-quran dan nabi kita juga telah menyatakan segalanya melakui hadis2. walaupun saya sendiri banyak kekurangan dan banyak mengabaikan kewajipan saya, tapi Alhamdulillah..saya amat jelas sekali dengan islam dan memahami kewajipan as muslim.

Memang benar seseorang muslim itu bukan saja harus namun wajib berkahwin dengan pasangan yang beragama islam. Itu adalah syarat nikah yang paling utama di dalam islam. tidak ada pertikaian lagi. sekiranya seseorang muslim itu benar2 mengamalkan ajaran islam tanpa mengambil mudah, maka tidak ada apa yang harus diragui, dipertikaikan, dinafikan tentang apa yang dituntut oleh Allah Ta’ala. Bagi saya seseorang muslim itu bukan muslim sejati kiranya dia melanggar syarat2 yang penting di dalam islam. Saya lebih rela dihukum Tuhan kerana dosa meninggalkan solat dari terus dibuang Allah kerana menolak perintahnya seperti hal yg besar iaitu berkawin beda agama.

wahai saudara dan saudari muslim yang saya kasihi,

ingatlah satu perkara….mengahwini pasangan beda ugama itu, secara automatik kita terkeluar dari islam.

harap kalian ngerti

Write a comment





:) :( :d :"> :(( \:d/ :x 8-| /:) :o :-? :-" :-w ;) [-( :)>- more »